Lompat ke isi

Narapidana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Agustus 2024 15.23 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lukisan lapangan olahraga di Penjara Newgate yang diciptakan oleh Gustave Doré, 1872
Para narapidana di Botany Bay, New South Wales, 1789
Para narapidana dan petugas tahanan pada perjalanan menuju Siberia, 1845

Narapidana, terpidana, tahanan, terhukum, tawanan, atau benduan adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang hukum pidana.[1] Seseorang yang dipidana adalah orang yang dirampas kebebasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Ini bisa dengan pengurungan, penahanan, atau pengekangan paksa tergantung dengan kasus yang sedang dalam penyidikan. Istilah ini berlaku terutama untuk menjalani hukuman di penjara atau di pengadilan.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]


Pranala luar

[sunting | sunting sumber]