Lompat ke isi

Tunggal Rogo Mandiri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Agustus 2024 02.51 oleh Kopijawi (bicara | kontrib)
Kawasan Metropolitan Gunung Wilis
  • Selingkar Wilis
  • Tunggal Rogo Mandiri
Dari atas, kiri ke kanan: Candi Dadi Tulungagung, Pantai Prigi Kabupaten Trenggalek Telaga Ngebel Ponorogo,Terminal Caruban Kabupaten Madiun, Air terjun Sedudo Kabupaten Nganjuk, Air Terjun Irenggolo Kabupaten Kediri
Peta lokasi
  • Selingkar Wilis
  • Tunggal Rogo Mandiri
Negara Indonesia
Provinsi Jawa Timur
Kota intiGunung Wilis
Daerah penyanggaKabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Kediri
Tanggal peresmian2019
Dasar hukumPeraturan Presiden no 80 tahun 2019
Zona waktuUTC+7 (WIB)
Kode area telepon+62

Tunggal Rogo Mandiri, akronim dari Tulungagung - Trenggalek - Ponorogo, - Madiun - Nganjuk - Kediri, yang merujuk pada kabupaten yang di lereng Gunung Wilis [1]

Istilah asli "Tunggal Rogo Mandiri," mulai di perkenalkan saat Gubernur Soekarwo (kala itu) yang melakukan penandatanganan naskah Kerjasama Antar Daerah di Selingkar Gunung Wilis yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu 11 Juni 2014 [1]

Dokumen naskah kerjasama ini berisi kebijakan pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan masyarakat antar daerah, salah satunya memaksimalkan potensi Gunung Wilis untuk kesejahteraan masyarakat. [1]

Gubernur Soekarwo menilai Gunung Wilis berpotensi sangat besar, karena terletak di antara enam kabupaten itu, maka dibuatlah kesepakatan bersama untuk menjalin kerjasama dalam mengelola potensi yang ada.[1]

Pada tahun 2019, kawasan Tunggal Rogo Mandiri ini ditetapkan menjadi kawasan proyek strategis nasional dalam perpres (peraturan presiden) no 80 tahun 2019 [2]

Demografi

Jumlah Penduduk Tunggal Rogo Mandiri
Kabupaten 2023 %
Kab.Tulungagung 1,113,973 17
Kab.Trenggalek 744,358 12
Kab.Ponorogo 972,582 15
Kab.Madiun 765,135 12
Kab.Nganjuk 1,124,247 18
Kab.Kediri 1,667,450 26
6,387,745 100

Jumlah Penduduk pada Kabupaten yang berada di Kawasan Tunggal Rogo Mandiri mencapai, 6,387,745 pada tahun 2023 [3]

Kemiskinan

Garis Kemiskinan
KAB 2024
Kab.Tulungagung 447,793
Kab.Trenggalek 434,146
Kab.Ponorogo 413,619
Kab.Madiun 460,205
Kab.Nganjuk 539,714
Kab.Kediri 403,621
*Rupiah/Bulan/Kapita)

Garis kemiskinan (GK) adalah jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan dan non-makanan. GK adalah penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM).

Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah GK dikategorikan sebagai penduduk miskin. Pada Maret 2023, rata-rata GK per rumah tangga miskin di Indonesia adalah Rp2.592.657 per bulan.

Indikator kemiskinan merupakan salah satu angka strategis di Indonesia untuk menentukan kebijakan pembangunan. Indikator kemiskinan terbagi menjadi tiga: Angka Kemiskinan (P0), Kedalaman Kemiskinan (P1), dan Keparahan Kemiskinan (P2) [4]

Pembangunan

Pada tahun 2020, DPRD Jawa Timur mengingatkan masing-masing daerah yang berada di Kawasan Tunggal Rogo Mandiri diwajibkan untuk mempersiapkan infrastruktur penunjang di Selingkar Wilis. [5]

Pembangunan Jalan Selingkar Wilis meliputi 6 Kabupaten yakni Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, Nganjuk, Kediri, Proyek jalan sepanjang 235,52 km tersebut diperkirakan bakal dimulai tahun 2020 dan rampung pada 2022. Pembangunan jalur Lingkar Wilis juga akan mendukung konektivitas dengan Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri.[5]

Penetapan Kawasan Tunggal Rogo Mandiri sebagai proyek nasional Selingkar Wilis ini kemudian mengalami kendala dan dianggap berhenti di tempat. Pada tahun 2022, anggota Komisi V DPR RI, Suhartono, mempertanyakan progres pembangunan proyek Jalan Selingkar Wilis yang hingga saat ini belum ada kelanjutannya. [6]

Kawasan Tunggal Rogo Mandiri masuk dalam kantong kemiskinan. Jadi hampir semua desanya tertinggal karena akses yang membelah gunung Wilis itu tidak ada,” ungkap Suhartono dalam Rapat Dengan Pendapat antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR, Senin (29/8/2022).[6]

Referensi

  1. ^ a b c d Provinsi Jawa Timur, Biro Humas (2014-06-12). "Potensi Gunung Wilis Dikelola Bersama Enam Daerah". Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur. 
  2. ^ BPK, Peraturan (2019-10-25). "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan". Peraturan BPK Republik Indonesia. 
  3. ^ Jatim, BPS (2022-08-20). "Data Penduduk di Jawa Timur". Badan Pusat Statistik. 
  4. ^ Jatim, BPS (2020-08-20). "Garis Kemiskinan Menurut Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Rupiah/Bulan/Kapita), 2022-2024". Badan Pusat Statistik. 
  5. ^ a b Iksanti, Yuli (2020-08-06). "DPRD Jatim Ingatkan Enam Pemda Bersinergi di PSN Selingkar Wilis". DPRD Provinsi Jawa Timur. 
  6. ^ a b Ruhulessin, M.Famely (2022-08-09). "DPR Pertanyakan Proyek Selingkar Wilis yang Tersendat". Kompas.