Lompat ke isi

TPA Talang Gulo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Agustus 2024 16.53 oleh Muhamad Izzul Fiqih (bicara | kontrib) (Perintisan artikel)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

TPA Talang Gulo atau Tempat Pemrosesan Akhir Talang Gulo merupakan salah satu TPA yang ada di Indonesia.[1][2] TPA ini berlokasi di di Jalan Talang Gulo, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.[3] TPAs Talang Gulo dibangun sejak tahun 1997, dengan luas lahan 31.3 ha terdiri dari lahan exciting 10 ha dan 21.3 ha Lahan khusus peruntukan TPAs Sanitary Landfill dari KFW Jerman.[2] TPA ini merupakan salah satu TPA yang telah menerapkan sistem sanitary landfill atau penimbunan sampah di tempat cekung yang ramah lingkungan dan minim pencemaran melalui kerja sama Indonesia-Jerman sejak 2021 dengan penerimaan sampah rata-rata per hari 350 ton.[4][5] Sebagai informasi, Kota Jambi merupakan satu dari empat daerah di Indonesia selain Sidoarjo, Malang dan Jombang yang mendapatkan bantuan untuk pembangunan tempat pengolahan sampah dengan menggunakan sistem teknologi Jerman tersebut.[6]

Sejarah

TPAs Talang Gulo dibangun sejak tahun 1997[2] yang awalnya masih dioperasikan dengan sistem open dumping, kemudian dikembangkan menggunakan teknologi sanitary landfill.[7]

Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Sampah Talang Gulo mulai dikerjakan sejak 2018 hingga 2020 dengan biaya senilai 14 juta euro. Pemilihan TPA Sampah Talang Gulo untuk pilot project program ERIC-SWM karena TPA eksisting Talang Gulo di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi yang dibangun pada tahun 1997 sudah overload dan dikhawatirkan tidak akan bisa lagi menampung sampah yang ditimbulkan setiap harinya. Untuk itu, dibangun TPA sampah yang baru dengan sistem sanitary landfill yang lokasinya sama dengan TPA lama dengan luas lahan 21,3 ha.[5]

Retribusi

Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo akan memberlakukan typing fee retribusi sampah yang masuk ke TPA. Retribusi itu akan diberlakukan bagi pelaku usaha sebesar Rp 100.000 per ton, atau Rp 100 per kg.[8]

Referensi

  1. ^ "Intip Cara Pengolahan Sampah di TPA Talang Gulo Jambi". Republika Online. 2024-07-04. Diakses tanggal 2024-08-27. 
  2. ^ a b c "Operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Talang Gulo Kota Jambi – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang". Diakses tanggal 2024-08-27. 
  3. ^ Tan, Andi (2021-07-16). "Kementerian PUPR Bangun Sistem Sanitary Landfill TPA Talang Gulo Jambi Ramah Lingkungan -". Diakses tanggal 2024-08-27. 
  4. ^ "Sistem pengolahan sampah di TPA Talang Gulo Jambi | ANTARA Foto". antarafoto.com. Diakses tanggal 2024-08-27. 
  5. ^ a b "InfoPublik - Mengenal TPA Sampah Sistem Sanitary Landfill di Jambi". infopublik.id. Diakses tanggal 2024-08-27. 
  6. ^ Agency, ANTARA News. "Pemkot Jambi terima hibah TPA ERiC Talang Gulo dari Kementerian PUPR". ANTARA News Jambi. Diakses tanggal 2024-08-27. 
  7. ^ Afrillia, Dian (11 April 2022). "TPA di Jambi Terapkan Sistem Sanitary Landfill, Benarkah Lebih Bersih dan Bebas Bau?". GNFI. Diakses tanggal 27 Agustus 2024. 
  8. ^ Prima, Jambi. "Pemkot Jambi Terapkan Retribusi Baru untuk Sampah Masuk TPA Talang Gulo, Tarifnya Rp100 Ribu/Ton - Jambi Prima - Info Terbaru dan Terpercaya". jambiprima.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-08-27.