Lompat ke isi

Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 September 2024 06.44 oleh Sfriu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Pusat Kerukunan Umat Beragama
Kementerian Agama
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
SloganDiversity is Reality Harmony is Necessity


Alamat
Kantor pusatJalan M.H Thamrin No. 6 Jakarta Pusat
Situs webpkub.kemenag.go.id

Pusat Kerukunan Umat Beragama merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Kerukunan Umat Beragama dipimpin oleh seorang Kepala.[1]

Pusat Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan, rencana operasional di bidang kerukunan umat beragama;

b. koordinasi pelaksanaan program di bidang kerukunan umat beragama;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama;

d. pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan;

e. koordinasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan masalah kerukunan umat beragama;

f. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerukunan umat beragama; dan

g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.[3]

Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan

[sunting | sunting sumber]

Tugas

Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan.[4]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan;

b. penyusunan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan;

c. penyiapan bahan pelaksanaan program di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan;

d. penyiapan bahan koordinasi pencegahan masalah ketidakharmonisan umat beragama;

e. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan; dan

f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan.[5]

Sub Bidang

[sunting | sunting sumber]

Sub Bidang Forum Kerukunan Umat Beragama

[sunting | sunting sumber]

Subbidang Forum Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan pengembangan forum kerukunan umat beragama.[6]

Sub Bidang Lembaga Keagamaan

[sunting | sunting sumber]

Subbidang Lembaga Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan penguatan lembaga keagamaan.[6]

Bidang Harmonisasi Umat Beragama

[sunting | sunting sumber]

Bidang Harmonisasi Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang harmonisasi umat beragama.[7]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Harmonisasi Umat Beragama

menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang harmonisasi umat beragama;

b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi umat beragama;

c. penyiapan bahan pelaksanaan program di bidang harmonisasi umat beragama;

d. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian masalah ketidakharmonisan umat beragama;

e. pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan;

f. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi umat beragama; dan

g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang harmonisasi umat beragama.[8]

Sub Bidang

[sunting | sunting sumber]

Sub Bidang Pengembangan Dialog dan Wawasan Multikultural

[sunting | sunting sumber]

Subbidang Pengembangan Dialog dan Wawasan Multikultural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan pengembangan dialog dan wawasan multikultural.[9]

Sub Bidang Penanganan Isu Kerukunan

[sunting | sunting sumber]

Subbidang Penanganan Isu Kerukunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan penanganan isu kerukunan.[9]

Subbagian Tata Usaha

[sunting | sunting sumber]

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data dan dokumentasi pusat.[10]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 877
  2. ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 878
  3. ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 879
  4. ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 881
  5. ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 882
  6. ^ a b Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 884
  7. ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 885
  8. ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 886
  9. ^ a b Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 888
  10. ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 889