Lompat ke isi

Mufti Negara Brunei

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 September 2024 10.38 oleh Manggadua (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kantor Mufti Negara
Informasi lembaga
Dibentuk1 September 1994
Kantor pusatBandar Seri Begawan
Pegawaisekitar 1,000
Anggaran tahunanBN$ 260 million
Pejabat eksekutif
Lembaga indukKantor Perdana Menteri
Lembaga bawahan
Situs webwww.pmo.gov.bn www.mufti.gov.bn

Mufti Negara Brunei adalah suatu otoritas yang mempengaruhi Ulama Sunni Muslim (otoritas atau legalitas agama) di Brunei Darussalam. Pemegang posisi Mufti adalah Sultan Brunei. Mufti Negara adalah kepala dari seluruh Ulama di Brunei.

Mufti Negara adalah salah satu otoritas agama tertua di negara. Tugas utama mereka memberikan opini-opini (fatwa) baik atau buruknya dalam kehidupan sosial yang berpegang kepada Al-Qur'an, Hadits, Qiyas dan Ijma' Ulama.[1]

Mufti Negara pertama Brunei adalah Ismail Omar Abdul Aziz sejak 1962 hingga 1965. Dia menjadi Mufti Johor di Malaysia. Pada 1967, Ismail menjadi Mufti Brunei hingga kematiannya. Pada 1994, Wakil Mufti kelahiran Brunei Abdul Aziz Juned menjadi Mufti Negara Brunei.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Syariah law critics do not understand Islam: Mufti | The Brunei Times
  2. ^ Kementerian Hal Ehwal Ugama Negara Brunei Darussalam : SEJARAH PENUBUHAN JABATAN HAL EHWAL SYARIAH