Mufti Negara Brunei
Tampilan
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 1 September 1994 |
Kantor pusat | Bandar Seri Begawan |
Pegawai | sekitar 1,000 |
Anggaran tahunan | BN$ 260 million |
Pejabat eksekutif | |
Lembaga induk | Kantor Perdana Menteri |
Lembaga bawahan | |
Situs web | www |
Mufti Negara Brunei adalah suatu otoritas yang mempengaruhi Ulama Sunni Muslim (otoritas atau legalitas agama) di Brunei Darussalam. Pemegang posisi Mufti adalah Sultan Brunei. Mufti Negara adalah kepala dari seluruh Ulama di Brunei.
Aturan
[sunting | sunting sumber]Mufti Negara adalah salah satu otoritas agama tertua di negara. Tugas utama mereka memberikan opini-opini (fatwa) baik atau buruknya dalam kehidupan sosial yang berpegang kepada Al-Qur'an, Hadits, Qiyas dan Ijma' Ulama.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Mufti Negara pertama Brunei adalah Ismail Omar Abdul Aziz sejak 1962 hingga 1965. Dia menjadi Mufti Johor di Malaysia. Pada 1967, Ismail menjadi Mufti Brunei hingga kematiannya. Pada 1994, Wakil Mufti kelahiran Brunei Abdul Aziz Juned menjadi Mufti Negara Brunei.[2]