Lompat ke isi

Kepala daerah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Oktober 2009 01.47 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau walikota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.