Lompat ke isi

Wakil presiden

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 November 2024 07.12 oleh Henri Aja (bicara | kontrib) (Mengembalikan suntingan oleh 182.1.169.56 (bicara) ke revisi terakhir oleh Arya-Bot)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.

Di Indonesia dan negara-negara Amerika Latin, wakil presiden dipilih langsung oleh warga negara dan merupakan satu paket dengan presiden. Dalam sistem pemilihan umum lain, jabatan wakil presiden dapat juga diserahkan pada kandidat yang memperoleh suara kedua terbanyak, atau ditunjuk langsung oleh presiden.

Wakil Presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh suatu negara untuk mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]