Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BNSP |
Dasar hukum pendirian | - Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi |
Sifat | Badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua | Syamsi Hari |
Wakil Ketua | Ulfah Masfufah |
Anggota | Amilin |
Anggota | Miftahul Azis |
Anggota | Adi Mahfudz Wuhadji |
Anggota | [1]Nurwijoyo Satrio Aji Martono |
Anggota | Muhammad Nur Hayid |
Kantor pusat | |
Jl. MT Haryono Kav. 52 Jakarta 12780 | |
Situs web | |
https://www.bnsp.go.id | |
Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.[1]
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melantik 7 anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2023-2028 15 November 2023. Adapun 7 anggota BNSP yang dilantik, yaitu Syamsi Hari (ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi Mahfudz Wuhadji (anggota), Nurwijoyo Satrio Aji Martono (anggota), dan Muhammad Nur Hayid (anggota).
Tugas pokok dan fungsi
Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1): Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
Referensi
- ^ Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Pranala luar