Lompat ke isi

Regulasi penyiaran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Regulasi penyiaran adalah sekumpulan regulasi (peraturan) yang mengatur penyiaran di berbagai media massa. Hukum dan peraturan ini umumnya melingkupi ranah media konvensional seperti radio dan televisi serta mencakup juga layanan TV kabel dan radio kabel, serta TV satelit ataupun radio satelit. Untuk Indonesia sendiri, regulasi penyiaran diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.[1] Sebagai penjabaran dari UU Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai proses batas pembuatan program siaran; dan Penyiaran Standar Program (SPS) sebagai batas program siaran dalam pengiriman.[2] Namun, peraturan-peraturan media penyiaran yang ada di Indonesia sejauh ini memiliki kekurangan, yaitu belum mencakup media baru (new media) seperti internet dan media sosial.[3][1][4][5][6]

Ruang lingkup

Regulasi penyiaran mencakup parameter teknis tentang fasilitas atau infrastruktur dalam bidang ini, termasuk di dalamnya tentang sistem penyiaran, sistem kepemilikan media, persoalan hak cipta, penyensoran serta kandungan konten lokal dan daerah.[7]

Di dalam perda (peraturan daerah) di beberapa wilayah di Indonesia, juga mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran seperti dalam perda Kabupaten Maluku Barat Daya yang juga meliputi pengawasan program siaran bermuatan lokal.[8]

Penerapan di negara lain

Amerika Serikat

Filipina

Britania Raya

Daftar referensi

  1. ^ a b Syahrullah (2022-10-20). "Regulasi Baru dan Dinamika Penyiaran di Indonesia". Komisi Penyiaran Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-18. 
  2. ^ Akil, Muhammad Anshar (2014). "Regulasi Media Di Indonesia (Tinjauan UU Pers Dan UU Penyiaran)". Jurnal Dakwah Tabligh. 15 (2): 137–145. doi:10.24252/jdt.v15i2.344. ISSN 1412-7172. 
  3. ^ RG (2022-01-11). "Pentingnya Regulasi Bagi Media Baru". Komisi Penyiaran Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-18. 
  4. ^ RG (2024-11-18). "KPI Dorong Revisi UU Penyiaran". Komisi Penyiaran Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-18. 
  5. ^ "Perlukah Revisi UU Penyiaran?". VOA Indonesia. 2024-05-22. Diakses tanggal 2024-12-18. 
  6. ^ Khatami, Muhammad Iqbal. "Melihat Posisi Media Baru dalam Revisi UU Penyiaran". detiknews. Diakses tanggal 2024-12-18. 
  7. ^ Nurhajati, Lestari (22 Januari 2020). RUU Penyiaran Indonesia Antara Kepentingan Rakyat, Konglomerasi Media, dan Perubahan Teknologi (PDF). Communication & Business Institute. hlm. 10. 
  8. ^ "PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 2 TAHUN 2024" (PDF). BUPATI MALUKU BARAT DAYA.