Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (2015–2024)[1]
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemendesa.go.id

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[2]

Referensi

Pranala luar