Lompat ke isi

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Desember 2009 01.07 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (Menambahkan kategori Lembaga nonstruktural Indonesia (HotCat))

Dewan TIK Nasional (DeTIKNas) adalah Badan Ekstra Struktural yang dipimpin oleh Presiden Indonesia dan beranggotakan 11 menteri, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.20 tahun 2006 tertanggal 13 November 2006 dengan masa kerja 3 tahun.

Tugas

Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2006, DeTIKNas bertugas:

  • merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi
  • melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
  • melakukan koordinasi nasional meliputi dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ BadanUsaha Milik Daerah, dunia usaha, lembaga profesional, dan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya
  • memberikan persetujuan atas pelaksanaan program teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien

Selain itu, DeTIKNas menentukan Program Flagship, yaitu suatu program TIK yang menjadi fokus nasional, yaitu program yang memiliki dampak besar pada pemerintah, masyarakat, internasional, dan least political resistance. Program ini diambil satu dari tiap komponen blueprint TIK. Meskipun demikian, bukan berarti program yang lain tidak berjalan, namun program Flagship ini nantinya akan menjadi dasar dari pengembangan program-program TIK lainnya sehingga lebih terarah dan berdaya guna.

Susunan Keanggotaan

Tim Pengarah

  • Ketua: Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri Komunikasi dan Informatika

Anggota:

  1. Menteri Keuangan
  2. Menteri Perindustrian
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Menteri Pendidikan Nasional
  5. Menteri Perdagangan
  6. Menteri Dalam Negeri
  7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
  8. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  9. Menteri Negara Riset dan Teknologi

Tim Pelaksana

  • Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
  • Wakil Ketua: Kemal A. Stamboel
  • Sekretaris: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika
  • Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
  • Anggota:
  1. Giri Suseno Hadihardjono
  2. Jonathan L. Parapak
  3. Jos Luhukay
  4. Hari Sulistyono
  5. Andi Siswaka Faisal

Tim Penasehat

  1. Rektor Institut Teknologi Bandung
  2. Rektor Universitas Indonesia
  3. Rektor Universitas Gajah Mada
  4. Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  5. Para pakar dan praktisi lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harian

Tim Mitra

Terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang industri TIK, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian.

Pranala luar

  • (Indonesia) DeTIKNas - bukan situs web resmi Dewan TIK Nasional