Lompat ke isi

Rekam data gigi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Desember 2009 06.56 oleh IvanLanin (bicara | kontrib) (memindahkan Rekam Data Gigi ke Rekam data gigi: kapitalisasi)

REKAM DATA GIGI (DENTAL RECORD)

Rekam data gigi merupakan catatan mengenai apa yang ditemukan dokter gigi / perawat gigi pada saat pasien datang dan kemudian tindakan apa yang dilakukan termasuk perawatan yang dilakukan pada gigi dan mulut pasien. Membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi terhadap pasiennya sebagai bukti tentang pelayanan kesehatan gigi yang telah diberikan kepada pasien. Saat ini telah ditetapkan Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, bersama-sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi baik Swasta maupun Pemerintah di seluruh Indonesia serta profesi-profesi terkait dan Kepolisian Negara RI.

Dalam rekam medik gigi, data-data penting yang perlu dicatat, dirangkum dalam lembar rekam medik gigi sehingga berfungsi sebagai check list agar selalu dapat diperiksa :[1]

  1. Identitas Pasien
  2. Keadaan Umum Pasien
  3. Odontogram
  4. Data Perawatan Kedokteran Gigi
  5. Nama Dokter Gigi yang merawat.


RUJUKAN

  1. ^ 1

1. Dirjen Yanmed Depkes RI. Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi. Jakarta : Dirjen Yanmed Depkes RI.2004.