Lompat ke isi

Rambu parkir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Desember 2009 04.10 oleh 203.130.234.197 (bicara) (←Membuat halaman berisi ''''Rambu parkir''' adalah rambu jalan yang digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Rambu parkir adalah rambu jalan yang digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti dipinggir jalan ataupun ditempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Rambu yang digunakan

Rambu Penjelasan
Tabel III No 8 Tempat parkir
Tabel II No.4b : Larangan parkir sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan
Tabel II No.4a : Larangan berhenti sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan
Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan waktu yang ditentukan
Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan arah panah kekiri dan kekanan 30 meter

Lihat pula