Parkir di pinggir jalan
Parkir dipinggir jalan adalah kegiatan parkir yang dilakukan dipinggir jalan dimana parkir atau berhenti tidak dilarang. Parkir biasanya dilakukan secara parkir paralel atau parkir serong, bila dinyatakan demikian dengan rambu dan marka. Parkir dipinggir jalan biasanya penting untuk kegiatan bisnis yang ada dipinggir jalan seperti apotik, toko 24 jam, kantor kecil atau kegiatan lainnya yang ada dipusat kota, kususnya kota lama.
Tempat dimana parkir dipinggir jalan dilarang
Secara umum didalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka jalan. Jalan.
Ada beberapa tempat dimana parkir dipinggir jalan dilarang:
- Jalan nasional dan jalan propinsi
- Parkir dipinggir jalan sebaiknya dilarang pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 m.
- Pada jarak 6 m dari zebra cross
- Pada jarak 25 m dari persimpangan
- Pada jarak 50 m dari jembatan
- Pada jarak 100 m dari perlintasan sebidang
Permasalahan parkir dipinggir jalan
Beberapa permasalahan yang timbul dengan adanya parkir dipinggir jalan:
- Angka kecelakaan tinggi, khususnya kecelakaan yang keluar dari tempat parkir karena gangguan jarak pandang yang terbatas ataupun kecelakaan yang terjadi dengan pejalan kaki yang keluar dari balok kendaraan yang parkir tanpa memperhatikan situasi lalu lintas.
- Menurunnya kapasitas jalan karena lebar efektip berkurang, sehingga bila kelancaran arus lebih dipentingkan dari parkir dilakukan pembatasan atau pelarangan parkir. Pelarangan parkir biasanya diprotes oleh pimilik bangunan atau usaha disekitar jalan yang dilarang parkir tersebut.