Lompat ke isi

Otoritas Bandar Udara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Desember 2009 09.47 oleh Farras (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Templat:Unreferenced stub Sebuah otoritas bandar udara adalah suatu entitas independen yang ditugasi operasi dan pengawasan bandar udara atau sekelompok bandar udara. Otoritas ini biasanya dipimpin oleh sekelompok komisaris bandara, yang ditunjuk untuk memimpin otoritas oleh seorang pejabat pemerintah. Ketika otoritas suatu entitas mencakup lebih dari bandara di daerah itu, pelabuhan dan fasilitas kereta api, entitas ini dapat disebut sebagai otoritas pelabuhan.

Di Kanada, otoritas bandara biasanya merujuk pada perusahaan nirlaba swasta (tidak dimiliki pemerintah atau berafiliasi) yang didirikan untuk mengelola bandar udara komersial kota.

Contoh otoritas bandara yang mengawasi banyak bandara