Lompat ke isi

Daerah Istimewa Surakarta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Provinsi Surakarta atau Daerah Istimewa Surakarta (DIS) adalah sebuah "provinsi" yang pernah ada sejak Agustus 1945 sampai tanggal 16 Juni 1946. Provinsi ini merupakan bagian dari Republik Indonesia (RI) yang diperintah secara bersama oleh Mangkunegara dan Susuhunan.

Penetapan status DIS ini dilakukan Presiden RI Soekarno sebagai balas jasa atas pengakuan raja-raja Mangkunegara dan Susuhunan yang menyatakan wilayah mereka adalah bagian dari Republik Indonesia.

Pada Oktober 1945, berdiri gerakan Swapraja/anti monarki/anti feodal di Surakarta, di mana salah seorang pimpinannya adalah Tan Malaka, pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI). Tujuan gerakan ini adalah penghapusan DIS, serta pembubaran Mangkunegara dan Susuhunan. Motif lain dari gerakan ini adalah perampasan tanah-tanah pertanian yang dikuasai Mangkunegara dan Susuhunan untuk dibagi-bagikan sesuai dengan kegiatan landreform oleh golongan komunis.

Tanggal [17 Oktober]] 1945, Wasir Kraton Kasunanan KRMH Sosrodiningrat (penasihat raja) diculik dan dibunuh oleh gerombolan Swapraja. Aksi ini diikuti pencopotan Bupati-bupati yang umumnya kerabat raja dan diganti orang-orang yang pro gerakan Swapraja. Maret 1946, Wasir yang baru KRMT Yudonagoro juga diculik dan dibunuh. April 1946, 9 pejabat Kepatihan mengalami hal yang sama.

Karena banyaknya kerusuhan, penculikan dan pembunuhan, maka Pemerintah RI membubarkan DIS dan menghilangkan kekuasaan raja-raja Mangkunegara dan Susuhunan. Status Mangkunegara dan Susuhunan menjadi suatu keluarga biasa di masyarakat dan Keraton diubah menjadi pusat pengembangan seni dan budaya Jawa.

Lihat pula

Didahului oleh:
Kasunanan Surakarta
Praja Mangkunagaran
Provinsi Surakarta/
Daerah Istimewa Surakarta/
Daerah Istimewa Kasunanan dan Daerah Istimewa Mangkunagaran

Agustus 1945 - 16 Juni 1946
Diteruskan oleh:
Karesidenan Surakarta