Lompat ke isi

Sekretariat Jenderal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Januari 2010 04.30 oleh Wic2020 (bicara | kontrib) (menghapus struktur organisasi (tidak sama untuk seluruh departemen))

Sekretariat jenderal (disingkat Setjen), dalam Kementerian Negara Republik Indonesia, adalah unsur pembantu yang ada di setiap kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan kementeriannya. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Tugas dan fungsi Setjen bervariasi antar Kementerian. Namun pada umumnya, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi koordinasi kegiatan, penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait.

Pada Bappenas, unsur pengawasan ini disebut dengan istilah Sekretariat Utama, yang dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Referensi