Lompat ke isi

Wikipedia:Bak pasir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Januari 2010 10.06 oleh Huzaeni (bicara | kontrib)

Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam dalam bahasa arab disebut Faraidl, adalah suatu hukum pembagian harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia berdasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis atau syariat islam.

Sumber utama Hukum Waris Islam adalah Al-Qur'an surat An Nisa ayat: 11-12, yang artinya :

"Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, untuk seorang laki-laki seumpama bagian dua orang perempuan. kalau anak-anak itu perempuan saja lebih dari dua orang, untuk mereka dua per tiga dari peninggalan, dan kalau perempuan itu seorang saja maka untuknya seperdua. Untuk Ibu dan Bapak masing-masing seperenam dari peninggalan, jika yang mati mempunyai anak, jika yang mati tidak mempunyai anak dan yang mewaris Ibu Bapak saja maka untuk Ibunya sepertiga, tapi jika mayat mempunyai saudara maka untuk Ibunya seperenam, setelah dibayarkan wasiat dan hutang-hutangnya. Bapak-bapakmu dan anak-anakmu, kamu tidak tahu siapa yang paling dekat memberi manfaat kepadamu. Inilah ketetapan dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Untukmu seperdua dari peninggalan istrimu, jika Ia tidak punya anak, tapi jika ia punya anak maka untukmu seperempat dari peninggalannya, setelah dibayar wasiat dan hutangnya. Untuk Istri-istrimu seperempat dari peninggalanmu, jika kamu tidak punya anak, jika kamu punya anak maka untuk mereka seperdelapan dari peninggalanmu, setelah dibaryar wasit dan hutang-hutangmu. Kalau laki-laki atau perempuan yang meninggal itu kalalah –tidak punya anak dan tidak punya Ibu Bapak– dan baginya ada seorang sudara seibu laki-laki atau perempuan, maka untuknya seperenam,kalau sudara seibu itu lebih dari seorang maka bagi merek sepertiga, setelah dibayar wasiat dan hutangnya, tanpa menyusahkan, sebagai perintah dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."