Lompat ke isi

Adat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 November 2004 04.13 oleh Tengku syariful (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Adat : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, hukum, norma yang dujunjung oleh kelompk masyarakat

hukum adat : hukum yang berlandaskan kebiasaan lama, kebiasaan turun temurun
orang beradat : orang baik-baik, orang berbangsa
raja beradat : raja sedang bersemayam dihadapan orang-orang besar
membawa adat : haid; wanita yang sedang datang bulan tidak beradat : kurang ajar, bukan orang baik-baik