Lompat ke isi

Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Februari 2010 10.21 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: perubahan kosmetika !)

Sekretariat Wakil Presiden adalah sebuah lembaga di dalam Sekretariat Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil Presiden. Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Wakil Presiden yang bertanggung jawab kepada Wakil Presiden dan secara administrasi dikoordinasukan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Fungsi

Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden, dan acara lain yang dihadiri Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden
  2. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden baik di dalam maupun di luar negeri
  3. penyiapan data, informasi, telaahan atau kajian, dan laporan mengenai masalah-masalah yang terkait dengan tugas Wakil Presiden dalam rangka membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara pada umumnya, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Presiden kepada Wakil Presiden
  4. pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan lembaga tinggi negara, departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pihak-pihak lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya
  5. perencanaan program dan anggaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden
  6. penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media massa, serta pelayanan penerjemahan
  7. koordinasi dengan unit-unit kerja lain di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam rangka pemberian dukungan teknis dan administrasi bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden
  8. pemberian dukungan teknis dan administrasi yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas penasehat atau tim kerja yang akan ditetapkan kemudian guna membantu Wakil Presiden
  9. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan kepada Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden
  10. penyelenggaraan pelayanan keprotokolan kepada Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden
  11. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan Wakil Presiden dan ajudan isteri/suami Wakil Presiden serta Dokter Pribadi isteri/suami Wakil Presiden
  12. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden
  13. pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden
  14. pengelolaan anggaran khusus Wakil Presiden
  15. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden
  16. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden

Organisasi

Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:

  1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang politik, pemerintahan, kewilayahan, hukum, hak asasi manusia, wawasan, pertahanan negara, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
  2. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang ekonomi, keuangan, perindustrian, dan perdagangan.
  3. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat.
  4. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Dukungan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang pengawasan pelaksanaan otonomi daerah, monitoring penanganan korupsi, pengawasan pembangunan dan pengaduan masyarakat.
  5. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden di bidang kerumahtanggaan, keprotokolan, perlengkapan, dokumentasi, dan media massa serta administrasi umum lainnya.

Pranala luar