Lompat ke isi

Wakil presiden

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Mei 2005 14.14 oleh 82.82.195.141 (bicara)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.

Di banyak negara, seperti Indonesia dan Amerika Serikat, wakil presiden dipilih langsung oleh warganegara dan merupakan satu paket dengan presiden. Dalam sistim pemilihan umum lain, jabatan wakil presiden dapat juga diserahkan pada kandidat yang memperoleh suara kedua terbanyak, atau ditunjuk langsung oleh presiden.