Lompat ke isi

Pidana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2010 07.19 oleh 90Siska (bicara | kontrib) (pengertian kejahatan)

Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi.

Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku yang secara legal diakui. Namun, pengertian secara kriminologi yang berbasis sosiologis menyebutkan bahwa kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (atau dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat [1].


Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Lihat pula

  1. ^ Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. hal :16