Lompat ke isi

Ekspor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2010 15.44 oleh Suwardi Hagani (bicara | kontrib) (ekspor)
Kegiatan Memuat Barang Ekspor

Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor.

Alat Transportasi Ekspor pada jaman dulu menggunakan perahu tradisional dan alat angkut yang mengunakan tenaga hewan, seperti kuda dan unta. Namun pada jaman modern ini alat angkut telah menggunakan alat transportasi modern berupa.

  1. Kapal laut
  2. Pesawat udara
  3. Angkutan darat, seperti kereta api dan truk
  4. Angkutan gabungan aneka wahana (combined transport)

Penggunaan kontainer atau peti kemas dalam angkutan ekspor telah merubah struktur dan armada kapal tradisonal, meningkatkan kapasitas bongkar muat barang, mempertinggi frekuensi pelayaran, memperluas jangkauan dan memperpendek masa labuh.

Istilah ekspor:

Airway bill
Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
Bill of lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Invoice
Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
C&F (Cost and Freight)
Seluruh ongkos produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.
Clearence
  1. hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan.
  2. Ijin berangkat kapal dari pelabuhan.
  3. Ijin mengeluarkan barang dari pabean.
Consignee
Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
F. O. B (free on the boat)
Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim
Packing list
Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)
Comodity
Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
Phytosanitary certificate
Sebuah surat yang dikeluarkan oleh lembaga karantina hewan dan tumbuhan, Departemen Pertanian RI. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan uji laboratorium, agar tidak terjadi penyebaran penyakit antar negara maupun antar pulau di Indonesia (surat karantina antar pulau)
Weight
Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.

Referensi

  • Amir, MS, Ekspor Impor, 1996, Jakarta:Pustaka Binaman Pesindo

1005717454172 15:44, 6 April 2010 (UTC)