Wikipedia:Bak pasir
Pentingnya negosiasi dalam perkara perdata
Dewasa ini kita sering melihat banyak sekali terjadi perselisihan dalm interaksi dengan sesama manusia. Namun kebanyakan dari kasus tersebut banyak yang diselesaikan secara tidak baik antara keduanya, yaotu diselesaikan bukan dengan musyawarah ataupun dengan cara pengadilan bahkan tidak jarang dengan kekerasan. Sebenarnya hal tersebut sah sah saja, namun jika kita melihat akibat atau dampak dari masalah itu tentunya banyak yang menimbulkan kerugian yang besar baik dilihat dari waktu , beaya dan tenaga. Kita semua tahu bahwa jika berpekara di pengadilan itu maka akan menyita waktu banyak, beaya , dan tidak jarang hasil yang dihasilkan tidak sesuai dengan kemauan kita. Oleh karena itu , kami dari Ricks and Co berusaha memberikan sumbangan pikiran ttg perlunya negosiasi dalam berpekara atau menyuelesaikan setiap masalah apapun. Negosiasi berarti mengadakan pendekatan secara personal dengan orang yang mempunyai masalah. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pembicaraan langsung atau melaui wakilnya, tapi sebisa mungkin tidak melaui jalur pengadilan melainkan di luar pengadilan dalam perkara perdata dikenal dengan arbitrasi. Namun dalam kesempatan ini kitra tidak membicarakan arbitrase tretapi lebih bersifat personal, tanpa adanya campur tangan dengan pihak lain. Hal yang perlu diperhatikan dalam negosiasi adalah: “sebisa mungkin kita mencari titik temu dari kemauan para pihak terhadap suatu masalah. Caranya adalah dengan mencatat kemauan kita dan keinginan pihak lawan. Cari hal2 yang mempunyai kesamaan sehingga hal itu dapat dikerjakan secara bersama.Untuk sesuatu yang berbeda ada kalanya kita tukar atau barter dengan kemauan pihak lawan. Hal ini untuk menciptakan iklim yang saling menguntungkan atau win-win solution. Jadi kita berusaha menciptakan pendekatan personal dengan pihak yang berpekara Ini semua tidak gampang dalam praktek dan membutuhkan pemikiran yang matang agar tidak terjadi kerugian bagi pihak kita. Ada kalanya juga hal 2 yang tidak ketemu tersebut diberikan jangka waktu atau tenggang waktu lagi agar dalam proses dapat tercipta pada akhir nya atau dalam prakteknya kita buat perjanjian baru terhadap masalah yang pernah terjadi