Lompat ke isi

Grasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Juni 2010 07.49 oleh Tjmoel (bicara | kontrib) (←Suntingan 222.124.194.23 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Teddy s)

Grasi adalah salah satu dari empat hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.