Lompat ke isi

Self Regulatory Organization

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Juni 2010 13.07 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) ({{gabungke|Organisasi regulator mandiri}})

Di Indonesia sering disebut Otoritas bersama, dalam bahasa Inggris en:self-regulatory organization (SRO) adalah organisasi yang bertugas melakukan fungsi pengaturan terhadap suatu bidang industri atau profesi.

Fungsi pengaturan dapat diaplikasikan sebagai tambahan bagi peraturan pemerintah yang sudah ada atau dapat juga untuk mengisi kekosongan atau ketiadaan suatu peraturan. Kemampuan dari SRO untuk melakukan tugas pengaturan tidak harus selalu berasal atau di berikan oleh pihak otoritas pemerintah.


Di Indonesia SRO bursa efek terdiri dari : Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI


Bacaan Berhubungan