Lompat ke isi

Nasionalisasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Nasionalisasi adalah proses di mana negara mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan milik swasta atau asing. Apabila suatu perusahaan dinasionalisasi, negara yang bertindak sebagai pembuat keputusan. Selain itu para pegawainya menjadi pegawai negeri.


Pranala luar