Lompat ke isi

Sekretariat Presiden Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rumah Tangga Kepresidenan adalah sebuah lembaga di dalam Sekretariat Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden. Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Presiden dan secara administrasi dikoordinasukan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Fungsi

Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Presiden, dan acara lain yang dihadiri Presiden dan atau isteri/suami Presiden
  2. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden dan atau isteri/suami Presiden baik di dalam maupun di luar negeri
  3. penyelenggaraan urusan keprotokolan Presiden dan isteri/suami Presiden
  4. pengkoordinasian kegiatan pers dan media di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
  5. pengelolaan istana-istana Presiden beserta museum dan sanggar seni
  6. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan isteri/suami Presiden
  7. perencanaan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
  8. pengelolaan anggaran khusus Presiden
  9. pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
  10. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan Presiden dan ajudan isteri/suami Presiden serta Dokter Pribadi isteri/suami Presiden
  11. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan atau isteri/suami Presiden

Organisasi

Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari:

  1. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Istana, yang mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan atau atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan pengelolaan istana serta kegiatan penting lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
  2. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media, yang mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, dokumentasi, media, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh Presiden dan atau istri/suami Presiden.

Pranala luar