Lompat ke isi

Tobat nasuhah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Agustus 2010 17.08 oleh Huzaeni (bicara | kontrib)

Nasuha tobat atau tobat nasuha, tobat yang sebenar-benarnya tobat dengan janji yang ditepati tidak pernah akan mengulangi lagi perbuatan yang salah atau dosa tersebut.

Syarat Sah

  • Sebelum matahri terbit dari barat
  • Sebelum nafas sampai di tenggorokan

Rukun

  • Nadam/menyesal
  • Berhenti dari perbuatan yang di tobati
  • Tidak berniat untuk mengulangi

Rukun Tambahan

Jika perbuatan dosa itu berupa tinggal ibadah wajib atau berhubungan dengan hak manusia maka bertamabah satu rukun lagi, yaitu :

  • Mengqadho ibadah wajib yang di tinggal
  • Mengembalikan hak manusia (jika hutang maka di bayar, jika salah maka minta maaf)