Lompat ke isi

Jaksa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 September 2010 05.20 oleh Teddy s (bicara | kontrib)

Jaksa (Sansekerta: adhyakṣa;Inggris: prosecutor;bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.