Tommy Soeharto
Hutomo Mandala Putra (lahir pada tanggal 15 Juli 1962;[1] lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto) adalah putra mantan Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto. Dari tahun 2002 hingga 2006, ia dipenjara atas merencanakan pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 26 Juli 2001, kepemilikan senjata api dan amunisi, dan sengaja melarikan diri.
Tommy ditangkap pada November 2001 dan mulai menjalani hukumannya sejak 16 Agustus 2002. Awalnya Tommy mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, namun sejak 3 April 2006, ia dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang.
Pada Juni 2005, Mahkamah Agung meringankan hukuman Tommy dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Sejak divonis pada tahun 2002 hingga November 2005, Tommy juga telah mendapatkan remisi sebanyak enam kali, yang jika ditotal berjumlah 20 bulan, termasuk remisi lima bulan pada peringatan Kemerdekaan Indonesia dan 6 minggu pada perayaan Idul Fitri pada tahun 2006. Dengan potongan itu, Tommy yang seharusnya bebas pada 2011, keluar dari penjara pada Oktober 2008.
Ia dibebaskan bersyarat pada 30 Oktober 2006 dan diharuskan untuk mengikuti pengawasan dan pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Salemba hingga masa hukumannya berakhir.
Tommy menikah dengan Ardhia Pramesti Regita Cahyani ("Tata") pada tahun 1997. Dari pernikahan tersebut pasangan ini memperoleh dua anak: Dharma Mangkuluhur dan Gayanti Hutami. Tata dan Tommy resmi bercerai pada September 2006.
Tommy pernah juga menjadi seorang pereli.
Catatan kaki
- ^ Tanggal lahir tidak pasti; ada yang menyebut 12 Agustus namun ada pula sumber yang menyebut 15 Juli
Pranala luar
- (Indonesia) "MA Kurangi 5 Tahun Hukuman Tommy Soeharto", detikNews, 24 Juni 2005
- (Indonesia) "Hukuman Tommy Soeharto Dikurangi, Jadi 10 Tahun", KOMPAS, 25 Juni 2005
- (Indonesia) "Pagi ini, Tommy Soeharto Bebas", KOMPAS, 30 Oktober 2006
- (Indonesia) "Belum Ada Tanda-tanda Pembebasan Tommy", KOMPAS, 30 Oktober 2006