Lompat ke isi

Majelis Wali Amanah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 September 2006 23.09 oleh Kayabusa futura (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Majelis Wali Amanah adalah suatu dewan yang tugasnya membina dan mengawasi jalannya suatu organisasi yang dinaunginya. Dewan ini biasanya merupakan perwakilan atau beranggotakan orang-orang yang dipilih dari berbagai pihak (stakeholder) yang berkepentingan langsung dengan organisasi bersangkutan. Majelis ini terkadang disebut juga sebagai Dewan Penyantun, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, atau Dewan Penasehat.