Lompat ke isi

Jaksa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Oktober 2010 09.56 oleh Humboldt (bicara | kontrib) (foto)
Seorang jaksa pribumi di Hindia Belanda di tahun 1870-an

Jaksa (Sansekerta: adhyakṣa;Inggris: prosecutor;bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.