Lompat ke isi

Lembaga Dakwah Islam Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII adalah sebuah organisasi islam di Indonesia yang berkembang di Jawa Timur sejak tahun 1941. Sebelumnya sejak tanggal 13 Januari 1972 organisasi ini bernama LEMKARI. Pada tahun 1990 saat berlangsungnya Musyawarah Besar LEMKARI ke IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, oleh Rudini, Menteri Dalam Negeri saat itu, organisasi ini diubah namanya menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dengan alasan agar namanya tak tertukar dengan Lembaga Karatedo Indonesia yang juga memakai nama LEMKARI.

Kontroversi

Gerakan LDII menuai banyak kontroversi dan dianggap sesat oleh beberapa aliran islam lainnya [1], terutama dengan tuduhan mereka terhadap adanya doktrin-doktrin LDII yang diduga tidak sesuai dengan ajaran islam seperti penghalalan harta kelompok lain di luar kelompok mereka untuk diambil, konsep manqul pada pembelajarannya, pembayaran denda harta untuk menebus dosa, dan lain-lain. Pihak LDII sendiri membantah keras hal tersebut dan menuduhnya sebagai propaganda untuk menjatuhkan LDII. Hal tersebut dapat dilihat pada terbitnya buku "Islam Jama'ah Di Balik Pengadilan Media Massa" [2]

Referensi

  1. ^ Bahaya Islam Jamaah / LDII / LEMKARI [1]
  2. ^ Islam Jama'ah Di Balik Pengadilan Media Massa [2]

Pranala luar