Lompat ke isi

Rasidin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Oktober 2010 11.50 oleh VoteITP (bicara | kontrib) (rintisan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dr. Rasidin adalah seorang dokter yang kemudian menjadi Wali kota Padang.[1] Dia pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan becak sebagai sarana transportasi di kota Padang karena menurutnya kurang manusiawi.[2]

Penghargaan

Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya pemerintah kota Padang mengabadikan namanya pada nama sebuah rumah sakit milik pemerintah daerah kota Padang yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasidin.

Rujukan

  1. ^ Asnan, Gusti, (2007), Memikir ulang regionalisme: Sumatera Barat tahun 1950-an, Yayasan Obor Indonesia, ISBN 978-979-461-640-6.
  2. ^ Safwan, Mardanas, (1987), Sejarah kota Padang, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Dr. A. Hakim
Wali kota Padang
1950-1956
Diteruskan oleh:
B. Dt. Pado Panghulu,