Lompat ke isi

RoHS

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

The Restriction of Hazardous Substances Directive (RoHS) 2002/95/EC adalah sebuah pengarahan yang disepakati pada Februari 2003 oleh negara-negara Uni Eropa. Pengarahan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006, namun hanya berlaku sebagai pengarahan, tidak sebagai hukum mengikat.

Pengarahan ini pada intinya membatasi penggunaan enam substansi berbahaya di dalam produksi pembuatan berbagai jenis komponen peralatan elektronik. Keenam substansi ini adalah:

  1. Timbal
  2. Air raksa
  3. Kadmium
  4. Krom heksavalen (Cr6+)
  5. Polybrominated biphenyls (PBB)
  6. Polybrominated diphenyl eter (PBDE)

Peraturan RoHS ini berhubungan erat dengan Waste Electrical dan Electronic Equipment (WEEE) 2002/96/EC yang mengatur tentang pengumpulan, daur ulang dan pengolahan kembali untuk peralatan elektronik dan menjadi bagian dari inisiatif badan legislatif untuk mengurangi dan memecahkan masalah sampah beracun dari peralatan elektronik ini.