Lompat ke isi

Panimbang, Pandeglang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Panimbang
Negara Indonesia
ProvinsiBanten
KabupatenPandeglang
Pemerintahan
 • CamatAnwari Husnira
Populasi
 • Total48,990 jiwa jiwa
Kode Kemendagri36.01.06 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS3601060 Edit nilai pada Wikidata
Luas97,74941 km²
Desa/kelurahan6[1][2]


Panimbang adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Indonesia.

Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1992, tanggal 14 Agustus 1992, tentang PEMBENTUKAN 27 (DUA PULUH TUJUH) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LEBAK, PANDEGLANG, CIAMIS, SUKABUMI, INDRAMAYU, MAJALENGKA, KUNINGAN,TASIKMALAYA, BOGOR, GARUT, SUBANG, KARAWANG, BANDUNG,TANGERANG, CIANJUR, SERANG, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BOGOR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT Pasal 3

(1) Membentuk Kecamatan Panimbang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, yang meliputi wilayah: a.Desa Panimbangjaya; b.Desa Mekarjaya; c.Desa Teluklada; d.Desa Gombong; e.Desa Kertaraharja; f.Desa Bojen; g.Desa Kutamekar; h.Desa Sobang; i.Desa Mekarsari; j.Desa Pangkalan; k.Desa Citeureup; 1.Desa Tanjungjaya. (2) Wilayah Kecamatan Panimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cigeulis. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Panimbang, maka wilayah Kecamatan Cigeulis dikurangi dengan wilayah Kecamatan Panimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pemekaran

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Pembentukan Kecamatan Majasari dan Kecamatan Sobang di wilayah Kabupaten Pandeglang, beberapa desa di Kecamatan Panimbang sejak saat itu menjadi termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Sobang dan 1 (satu) desa dari Kecamatan Cigeulis, desa-desa yang dimaksud adalah:

Sehingga desa-desa di Kecamatan Panimbang kini tersisa sebagai berikut:

Referensi