Lompat ke isi

Lembaga Sensor Film

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 November 2010 15.09 oleh Tjmoel (bicara | kontrib) (←Suntingan 202.70.59.248 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Kenrick95Bot)

Lembaga Sensor Film (LSF) adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film-film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat diedarkan jika dinyatakan "lulus sensor" oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.

Sebelum 1994, LSF bernama Badan Sensor Film.

Pranala luar