Lompat ke isi

Penyitaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 September 2006 17.21 oleh Bot~idwiki (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Foreclosure adalah tindakan hukum di mana sebuah bank atau creditor menjual atau mengambil alih sejumlah real property karena pemiliknya tidak memenuhi perjanjian antara lender dan peminjam.

Di Amerika Serikat, ada dua jenis foreclosure dalam banyak common law negara bagian. Menggunakan "deed in lieu of foreclosure," bank dapat mengambil alih properti untuk melunasi sebuah hutang. Dalam "judicial foreclosure", properti ini dilelang oleh county sheriff atau pejabat berwenang lainnya.