Lompat ke isi

Paspor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 September 2006 15.32 oleh Kayabusa futura (bicara | kontrib) (ubah Servis menjadi Dinas)
Berkas:Pasporinggris.jpg
Paspor Inggris (Britania Raya)

Paspor adalah dokumen identitas formal yang diterbitkan oleh suatu negara yang mengidentifikasi pemegang paspor sebagai orang yang berkewarganegaraan negara tersebut, dan memohon izin atas nama negara yang menerbitkan paspor agar sang pemegang paspor diizinkan untuk memasuki dan melalui suatu negara lain.

Paspor berhubungan dengan hak hukum perlindungan di luar negeri dan hak untuk memasuki suatu negara atau bangsa lain.

Paspor biasanya berisi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa data lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Misalnya, di masa lampau pemegang paspor Indonesia dilarang berkunjung ke Israel dan Taiwan.

Banyak negara di dunia sedang dalam proses pengembangan perlengkapan biometri untuk diterapkan dalam paspor mereka untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar-benar orang yang dilegitimasi.

Paspor bisanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Jenis-jenis paspor

Sampul paspor bekas negara Uni Soviet

Paspor biasa

Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler.

Paspor Diplomatik

Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Paspor Dinas

Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknikal dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat atau pun pegawai pemerintah tertentu yang bertugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan fasilitas kemudahan dan kekebalan yang lebih sedikit dibandingkan pemegang paspor diplomatik. Kemudahan dan fasilitas yang mereka dapatkan tertuang dalam perjanjian relasi diplomatik konvensi Wina.

Paspor resmi

Beberapa negara menerbitkan paspor resmi untuk digunakan oleh pegawai negeri dalam melakukan perjalanan dengan kepentingan resmi. Tergantung pada perjanjian-perjanjian bilateral kedua negara bersangkutan dimana terkadang pemegang paspor resmi memerlukan visa, sedangkan pemegang paspor biasa justru tidak memerlukan visa, begitu juga kebalikannya bisa terjadi dimana pemegang paspor resmi diberi izin masuk bebas visa, sementara pemegang paspor biasa justru diharuskan mendapatkan visa.

Paspor Kelompok

Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Lihat pula

Daftar pustaka

Pranala luar