Lingkaran Setan
Lingkaran Setan | |
---|---|
Sutradara | Misbach Jusa Biran |
Produser | Washi Dipa |
Pemeran | Sukarno M. Noor Farouk Afero Mieke Wijaya Aedy Moward Hamnidy T. Djamil Cassim Abbas A. Khalik Noor Nasution Rano Karno Farida Oetoyo Nina Karina Daud Modas Jasso Wiratno Fakhri Amrullah |
Sinematografer | Kasiyo H |
Tanggal rilis | 1972 |
Durasi | 137 menit |
Negara | Indonesia |
Lingkaran Setan adalah film Indonesia tahun 1972 dengan disutradarai oleh Misbach Jusa Biran dan dibintangi oleh Sukarno M. Noor dan Farouk Afero.
Sinopsis
Tohir (Sukarno M. Noor) dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan kolonial 22 September 1938. Hukuman itu dijatuhkan karena jaksa Hasan (Aedy Moward) lebih menekankan pada faktor keturunan daripada tindakan kejahatannya. Padahal Tohir melakukan kejahatan lebih karena desakan kebutuhan hidup. Istrinyahamil tua. Ia dipenjara kerja paksa di pembuangan. Ketika mendengar berita anak dan istrinya meninggal, Tohir melarikan diri. Ia culik anak Hasan. Ia besarkan dengan kejahatan, tapi hidup bagai orang terhormat. Husin juga menjalani kehidupan ganda.
Di kampung ia disukai seorang gadis lugu, sementara di tempat lain ia berfoya-foya dengan perempuan lain. Di saat tuanya, Tohir hidup bermabuk-mabuk, apalagi saat ia tahu bahwa Hasan yang menghukumnya mendapat anugrah dari negara karena jasa-jasanya. Ia gunakan anaknya, Husin alias Boy (Farouk Afero) untuk membalas dendamnya dengan merampok rumah Hasan. Husin gagal. Polisi mengusut dan berhasil mengajukan Husin ke pengadilan. Di situ Tohir dalam keadaan mabuk, membuka siapa sebenarnya Husin itu. Hasan dan istrinya menerima Husin.[1]
Pemeran
- Sukarno M. Noor - Tohir
- Aedy Moward - Hasan
- Farouk Afero - Husin/Boy
Referensi
- ^ Laman Lingkaran Setan, diakses pada 14 Julli 2010
Pranala luar
- (Indonesia) [email protected]