Lompat ke isi

Standar Nasional Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Oktober 2006 02.42 oleh Mayastria (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas diantara para stakeholder , maka sesuai dengan WTO Code of good practice (a) Openess :Teks ini akan dicetak tebal Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
(b) Transparency : Teks ini akan dicetak tebalTransparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
(c) Consensus and impartiality : Teks ini akan dicetak tebalTidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
(d) Effectiveness and relevance : Teks ini akan dicetak tebalEfektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(e) Coherence :Teks ini akan dicetak tebal Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
(f) Development dimension :Teks ini akan dicetak tebal Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.