Lompat ke isi

Pemerintah Kota Padang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Desember 2010 16.26 oleh VoteITP (bicara | kontrib) (rintisan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pemerintahan kota Padang merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di kota Padang.

Pemerintahan kota Padang dipimpin oleh seorang walikota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan UUD 1945, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Padang terdiri atas pemerintah kota Padang dan DPRD kota Padang.

Masa Awal

Sistem kekotaprajaan di Hindia-Belanda dalam pemerintahan desentralisasi dimulai sejak keluarnya ordonansi (STAL 1906 No.151) yang ditanda tangani oleh Gubernur Jenderal J.B. van Heutsz tanggal 1 Maret 1906, dan sejak 1 April 1906 kota Padang telah berstatus Gemeente (kota). Sistem kekotaprajaan ini diperintah oleh seorang Burgemeester (walikota) dan bertanggung jawab kepada Dewan Kotapraja.[1]

Pemerintah daerah

Pemerintah daerah kota Padang terdiri atas kepala daerah (walikota dan wakilnya) dan perangkat daerah yang terdiri atas sekretariat kota Padang, sekretariat DPRD kota Padang, dinas-dinas dan lembaga teknis kota Padang, serta 11 kecamatan yang terbagi atas 104 kelurahan.

Rujukan

  1. ^ Nas, P.J.M. (2003). The Indonesian town revisited. LIT Verlag Münster. ISBN 3-8258-6038-8. 

Tautan luar