Lompat ke isi

Nurdin Halid

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Januari 2011 13.19 oleh Alagos (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 3908718 oleh Haidar nabil muflih (Bicara))
Nurdin Halid
Berkas:Nurdin halid.jpg
Nurdin Halid
Ketua Umum PSSI ke-13
Informasi pribadi
Lahir17 November 1958 (umur 66)
Indonesia Watampone, Sulawesi Selatan, Indonesia
Suami/istriAndi Nurbani
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Nurdin Halid (lahir 17 November 1958) adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia. Ia adalah Ketua Umum PSSI dan pernah menjadi anggota DPR-RI dari partai Golkar pada tahun 1999-2004.

Pada 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal. Ia kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara. Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum. Selain kasus ini, ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dari perkawinannya dengan Andi Nurbani, dia memperoleh lima putra dan satu putri. Adiknya, Kadir Halid, adalah manajer tim sepak bola PSM Makassar.

Sebagai Ketua PSSI

Nurdin terpilih sebagai Ketua PSSI pada tahun 2003. Ia dikenal sebagai ketua PSSI yang kontroversial. Dia menjalankan organisasi dari balik terali besi penjara, mengumumkan ide menaturalisasikan pemain asing, menambah jumlah peserta Liga Indonesia tiap tahun sehingga tidak ada klub yang terdegradasi, menentang penghentian pengucuran dana APBD untuk klub, dan mengurangi sanksi Persebaya yang sebelumnya terlibat kerusuhan pertandingan secara besar-besaran (dari larangan main di kandang selama dua tahun menjadi hanya larangan sebanyak 3 kali pertandingan kandang). Sayangnya, oleh karena kekhilafannya itu, banyak pihak yang tidak mendukungnya.

Referensi

Pranala luar

Jabatan olahraga
Didahului oleh:
Agum Gumelar
Ketua Umum PSSI
2003 - 2011
Diteruskan oleh:
masih menjabat