Lompat ke isi

Hak asasi manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Februari 2011 22.29 oleh Metatone (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 4064278 oleh Edwin H A (Bicara))

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh hak asasi manusia (HAM):

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Pranala luar

Informasi

Organisasi hak asasi manusia