Lompat ke isi

Kabupaten

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kabupaten adalah sebuah daerah administratif di bawah provinsi dan dikepalai oleh seorang bupati. Dulu nama ini hanya dipakai di pulau Jawa dan Madura saja, tetapi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, nama ini dipakai di seluruh Indonesia.

Dalam bahasa Belanda, kabupaten disebut Regentschap. Secara harafiah ini artinya adalah daerah seorang, regent atau wakil penguasa. Yang dimaksud dengan penguasa ini tentunya adalah sang raja.

Dengan berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II berubah menjadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kotamadya berubah menjadi Pemerintah Kota (Pemkot).

Nama alternatif untuk kabupaten adalah distrik.