Lompat ke isi

Konsul

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Oktober 2006 06.40 oleh Hayabusa future (bicara | kontrib) (ralat :en)

Seorang konsul atau konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal, dan umumnya berada di bawah pimpinan sebuah kedutaan besar, yang biasanya terletak di ibu kota negara.