Presbiterial Sinodal
Kata presbiterial berasal dari kata presbiter (Yunani), atau Zaqen (Ibrani) yang berarti Ketua (Indonesia).[1] Jabatan penatua atau presbiter (Yunani : Presbuteros, secara harafiah diartikan sebagai yang dituakan, yang berpikir matang, sesepuh) [1]. Sedangkan kata sinodal berasal dari kata Yunani sunhodos. Kata ini tidak terdapat di dalam Alkitab.[1] Tetapi akar katanya terdapat dalam alkitab, yaitu Sunodeuo (Kis.9:7) dan Sunodia (Luk.2:44) yang berarti seperjalanan. Sinode berarti berjalan bersama, seperjalanan, berpikir bersama, bertindak bersama.[1] Sistem Presbiterial, dimana gereja dipimpin oleh para presbiter (Penatua). Keputusan tertinggi ada pada persidangan presbiter (Majelis Jemaat). Gereja dipimpin oleh pejabat-pejabat gerejawi; yang secara kolektif disebut Majelis Jemaat. Setiap anggota Majelis Jemaat mempunyai kedudukan yang sama; tidak ada seorang pun yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain dan masing-masing mempunyai tugasnya sendiri. Sedangkan, sistem Sinodal, dimana gereja dipimpin oleh persidangan para pejabat gerejawi yang disebut sinode. Persidangan sinode ini merupakan instansi tertinggi yang keputusannya harus dilaksanakan oleh jemaat-jemaat yang tergabung dalam sinode tersebut. Jadi, sistem presbiterial sinodal adalah penggabungan antara sistem presbiter dan sinodal. Maka pengambilan keputusan tertinggi di jemaat-jemaat lokal berada di tangan presbiter (Majelis Jemaat) dan pengambilan keputusan tertingggi dari semua jemaat-jemaat lokal berada di tangan sinode (pejabat gerejawi).