Lompat ke isi

Badan Sertifikasi Manajemen Risiko

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 Mei 2011 09.50 oleh StefanusRA (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Badan Sertifikasi Manajemen Risiko atau disingkat BSMR adalah suatu badan sertifikasi yang berdiri dan diresmikan pertama kalinya pada tanggal 08 Agustus 2005 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.