Lompat ke isi

Pemilihan umum Presiden Indonesia 2009/Hasil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ketentuan

Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Rekapitulasi hasil

Lembar hasil pemungutan suara di salah satu TPS.

Pada 25 April 2009, KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional Pilpres 2009 yang telah diselenggarakan pada 22 - 23 Juli 2009. Hasil Pilpres 2009 berdasarkan penetapan tersebut adalah sebagai berikut.[1][2]

No. Pasangan calon Jumlah suara Persentase suara
1 Megawati-Prabowo 32.548.105 26,79%
2 SBY-Boediono 73.874.562 60,80%
3 JK-Wiranto 15.081.814 12,41%
Jumlah 121.504.481 100,00%
Statistik
Jumlah suara sah 121.504.481
Jumlah suara tidak sah 6.479.174
Jumlah suara peserta 127.983.655
Jumlah suara pemilih 171.068.667

Sengketa

Pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2009 yang telah ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), masing-masing dengan perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009. Isi keberatan yang diajukan kedua pasangan antara lain sebagai berikut:[3]

  • Kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  • Regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS
  • Adanya kerjasama atau bantuan IFES
  • Adanya spanduk buatan KPU mengenai tata cara pencontrengan
  • Beredarnya formulir ilegal model “C-1 PPWP”
  • Adanya berbagai pelanggaran administratif maupun pidana
  • Adanya penambahan perolehan suara SBY-Boediono serta pengurangan suara Mega-Prabowo dan JK-Wiranto

KPU berikut KPUD seluruh Indonesia menjadi termohon dan Bawaslu serta pasangan SBY-Boediono menjadi pihak terkait. Sidang kedua perkara ini digabungkan oleh MK karena melihat adanya kesamaan pokok perkara. Persidangan terbuka dilaksanakan sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 4 Agustus 2009 (pemeriksaan perkara[4][5]), 5 Agustus 2009 (mendengar keterangan termohon, pihak terkait, keterangan saksi, dan pembuktian[6][7][8]), dan 6-7 Agustus 2009 (pembuktian[9][10]). Pada tanggal 12 Agustus 2009, majelis hakim konstitusi membacakan putusannya, dimana dalam amar putusan menyatakan bahwa permohonan ditolak seluruhnya. Putusan ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion.[11]

Penetapan

Setelah keluarnya putusan MK tersebut, pada 18 Agustus 2009, KPU menetapkan SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2009-2014.[12] Penetapan ini kemudian diikuti dengan ucapan selamat dari para calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2009 lainnya.[13][14] Dalam pidato penerimaannya, SBY mengatakan bahwa Megawati, Prabowo, JK, dan Wiranto sebagai putra-putri terbaik bangsa yang telah memberikan yang terbaik kepada demokrasi di Indonesia dan mengharapkan pengabdian mereka tidak akan mengenal batas akhir dan akan terus berlanjut.[15][16]

Pelantikan

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2009-2014 berlangsung hari Selasa, 20 Oktober 2009 pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara, Senayan dalam Sidang Paripurna MPR RI. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono selaku Presiden dan Wakil Presiden terpilih mengucapkan Sumpah/Janjinya di depan Pimpinan dan Anggota MPR. Jumlah Anggota MPR RI yang hadir sejumlah 647 orang dari 692 orang.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dihadiri oleh para undangan terdiri dari para kepala Negara sahabat, para pimpinan lembaga Negara, Utusan khusus negara sahabat, mantan wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Presiden BJ Habibie hingga wartawan dari berbagai media tidak ketinggalan meliput acara besar ini.

Sidang dibuka dengan pidato pembuka dari Ketua MPR RI Taufiq Kiemas dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan Sumpah/Janji Presiden diikuti dengan pembacaan Sumpah/Janji Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden terpilih kemudian bersama-sama melakukan penandatangan Berita Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden beserta seluruh Pimpinan MPR RI yang dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Pelantikan kepada Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua MPR RI Taufiq Kiemas.

Ketua MPR RI memberikan sambutan ucapan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan pidato dari Presiden terpilih. Sidang Paripurna ditutup dengan pembacaan doa oleh Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari.[17]


Referensi